Selasa, 10 Mei 2011

KONFLIK LINTAS BUDAYA SUKU BALI dan SUKU TONDANO


            Dalam konteks konflik lintas budaya, saya akan menceritakan dan menganalisis sedikit tentang contoh konflik lintas budaya dalam hal pernikahan campur suku dan agama yang akan dilangsungkan dalam waktu dekat ini.  saya memiliki keluarga yang saat ini bertempat tinggal di Pulau Bali. Mereka tinggal di Pulau Bali sudah sejak lama. Yang bertempat tinggal disana adalah kakak perempuan papa saya, suami, beserta kedua anak laki-lakinya. Sementara saat ini yang akan menikah adalah anak laki-laki kedua dari kakak perempuan papa saya, sebut saja namanya Leo. Dia hendak menikah dengan Lita yang bertempat tinggal di Manado (Sulawesi Utara). Acara pernikahan tersebut akan dilangsungkan di dua tempat, yaitu di Manado, kemudian dilanjutkan di Pulau Bali. Tentunya kedua calon mempelai ini mempunyai suku dan agama yang berbeda pula. Si Leo berasal dari Suku Bali dan beragama Budha, sementara Lita berasal dari Suku Tondano dan beragama Kristen Protestan. Seperti saya sebutkan tadi bahwa mereka berasal dari keluarga yang bertolak belakang dalam segi suku dan agama. Tentu saja kedua calon mempelai ini juga memiliki tradisi atau adat istiadat pernikahan yang berbeda pula. Bagi keluarga Lita, mereka memiliki suatu tradisi pernikahan yang sangat unik. Keluarga dari pihak Lita mewajibkan pihak Leo untuk membeli sebidang tanah di Manado, tempat tinggal Lita saat ini. Tanah itu harus seharga 50 juta rupiah. Pihak Lita berkata bahwa tradisi ini adalah tradisi pernikahan masyarakat Tondano jika ada yang hendak melamar anak Gadis Tondano. Tentu saja hal ini bertolak belakang dengan tradisi masyarakat Bali maupun Surabaya, tempat saya tinggal saat ini. Hal ini dinilai sebagai hal yang kurang lazim bagi keluarga Leo di Bali maupun bagi saya dan keluarga saya di Surabaya. Menurut kami, tidak ada tradisi pernikahan yang seperti itu di masyarakat Surabaya maupun di Bali. Kalaupun ada di Surabaya kita temui seperti pernikahan masyarakat yang beragama Islam. Mereka harus memberi seperangkat emas kawin kepada pihak perempuan, namun tidak ditentukan jumlahnya berapa rupiah. Sehingga saya mengansumsikan sepertinya untuk melamar anak gadis Tondano diperlukan biaya 50 juta rupiah yang berupa sebidang tanah. Selain daripada itu, keluarga Lita juga memiliki tradisi yang lain. Dalam melangsungkan pernikahan ini, pihak Leo harus memberikan uang tunai 75 juta rupiah kepada pihak Lita untuk biaya pernikahan di Manado. Saya berpikir bahwa hal ini adalah tradisi yang sangat unik. Belum pernah saya menemukan tradisi pernikahan seunik ini sebelumnya. Seolah-olah tradisi ini menuntut biaya yang sangat banyak dari pihak calon mempelai pria. Tentu saja macam tradisi yang kedua ini juga dunilai tidak lazim bagi keluarga di Bali maupun di Surabaya. Tentu hal ini membuat saya dan keluarga Leo kaget dan terkejut. Bahkan, sebelumnya mereka hendak untuk membatalkan melamar anak gadis Tondano tadi. Keluarga Leo berpikir bahwa syarat dan tradisi tersebut tidak logis. Sehingga mereka agak ragu untuk memenuhi prasyarat ini dan bahkan sempat berpikiran negatif pada keluarga anak gadis Tondano. Disinilah mulai timbul konflik lintas budaya. Kedua orangtua Leo sempat ingin mengurungkan niatnya untuk melamar dan menikahkan Leo dengan Lita. Namun, setelah beberapa hari kemudian, kedua orangtua Leo mulai berpikir dengan kepala dingin dan berunding untuk menentukan keputusan itu. Diputuskannya kedua orangtua Leo tetap merestui pernikahan Leo dengan Lita karena orangtua Leo tahu kalau mereka saling mencintai dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Untung saja pihak Leo adalah keluarga yang cukup mapan, sehingga keluarganya dapat memenuhi tuntutan Keluarga Lita. Pada akhirnya, pernikahan itu akan tetap dilangsungkan pada bulan Mei mendatang.
            Dari cerita ini saya dapat menarik kesimpulan bahwa masyarakat Tondano memiliki adat istiadat dan tradisi yang unik bagi siapapun yang hendak melamar dan menikahi anak gadis Tondano. Tradisi tersebut adalah pihak calon pengantin pria harus membeli sebidang tanah di Manado yang seharga dengan 50 juta rupiah dan memberikan dana sebesar 75 juta rupiah kepada pihak calon pengantin wanita untuk biaya pernikahan di Manado.
            Disinilah kita dapat melihat bahwa setiap daerah atau suku memiliki tradisi yang berbeda-beda.  Yang mana kita tahu, Indonesia merupakan negara majemuk. Setiap manusia dilahirkan dengan karakteristik yang berbeda-beda. Sehingga pada jaman dahulu kala, manusia-manusia ini bersama membuat suatu ketetapan atau peraturan bersama yang pada akhirnya kita sebut saat ini dengan tradisi atau adat istiadat. Adat istiadat setiap daerah dapat berbeda-beda karena juga dipengaruhi letak geografis tempat tinggal mereka. Oleh sebab itu, diperlukan rasa toleransi yang tinggi antar sesama manusia di dunia ini, supaya tidak terjadi konflik dan integrasi bangsa tetap terjaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar