Beberapa bulan lalu, tepatnya pada hari Rabu kedua bulan Januari, saya mengajar murid saya bermain piano. Dia adalah seorang perempuan asli Jawa dan beragama Islam, sedangkan saya berasal dari etnis Cina dan beragama Kristen Protestan. Pada saat itulah saya menemukan kuku tangannya panjang dan saya memintanya untuk memotong kuku itu (dalam bermain piano, kuku jari tangan harus pendek agar posisi tangan saat bermain piano menjadi sempurna), namun ia mengatakan bahwa ia tidak bisa memotongnya karena sedang “halangan”. Saya cukup bingung dan sedikit kesal mendengar alasan itu, tapi setelah mengobrol cukup lama, saya mengetahui bahwa ternyata dia menganut kepercayaan bahwa jika masih berada dalam minggu menstruasi, ia tidak bisa memotong kukunya. Menurut saya, hal ini termasuk dalam hal lintas budaya (intercultural) karena kami terlibat dalam sebuah pertemuan dan percakapan dimana kami memiliki agama, umur, kepercayaan, dan etnis yang berbeda. Menurut sebuah sumber di internet, larangan memotong kuku bagi wanita yang sedang menstruasi tidak tertulis secara langsung dalam AlQuran. Dalam buku al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah (Fiqih Menurut Keempat Mazhab), dikemukakan: “Yang haram bagi seorang yang sedang dalam keadaan junub (termasuk menstruasi) untuk dia kerjakan adalah amalan-amalan keagamaan yang bersyarat dengan adanya wudhu, seperti shalat sunnah atau wajib.” Jadi sebenarnya tidak ada larangan memotong kuku bagi wanita saat menstruasi. Hal tersebut murni kepercayaan yang dianut oleh sebagian orang. Bisa jadi, kepercayaan ini timbul dari adanya kewajiban (dalam tata cara dan hukum Islam) untuk melakukan mandi besar/mandi junub/mandi wajib, yang adalah mandi dengan menggunakan air suci dan bersih (air mutlak) yang menyucikan dengan mengalirkan air tersebut ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan hadas besar yang harus dihilangkan sebelum melakukan ibadah sholat. Ada beberapa sebab mengapa orang harus melakukan mandi besar, salah satunya adalah setelah menstruasi. Mereka mempercayai bahwa apabila mereka tidak segera melakukannya, maka banyak ibadah mereka tidak akan diterima Allah SWT. Bila dikaitkan, maka akan timbul pengertian seperti ini: bila mereka memotong kuku, maka ada bagian dari tubuh mereka yang terbuang (sama halnya bila mereka memotong rambut) dan bagian dari tubuh mereka yang terbuang itu tidak terkena aliran air ketika melakukan mandi besar. Jika hal itu terjadi, maka secara tidak langsung, mereka tidak mentaati tata cara mandi besar dengan benar dan semua ibadah mereka sia-sia. Karena itulah, menurut saya, mereka (termasuk murid saya) tidak memotong kuku saat menstruasi. Sejak saat itu, saya lebih berhati-hati dalam berkomunikasi. Saya belajar bahwa dalam berkomunikasi, bukan tidak mungkin perbedaan itu ada. Oleh karena itu, saya harus belajar untuk mengerti, memahami, dan menerima perbedaan tersebut agar komunikasi berjalan lancar, serta menjadikannya sebagai pengetahuan baru yang memiliki keunikan tersendiri.
Sumber:
http://organisasi.org/pengertian-mandi-wajib-besar-junub-tata-cara-dan-hukum-dalam-islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar